Sabtu, 21 November 2009

SHU dalam koprasi

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai


Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:

SHU = Y+ X, yang mana

Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

dengan

SHU = Ta/Tk(Y)

SHU = Sa/Sk(X)


dimana,

SHUper Anggota

SHU Aktivitas Ekonomi

SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total



Contoh:

SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:

• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-

= Rp 400.000,-

• SHU di bagi pada anggota: 40%

= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,

• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:

1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:

Y = 70% x Rp.400.000,-

= Rp 280.000,-

X = 30% x Rp 400.000,-

= Rp 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:

• SHU si B

= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-

(Rp 280.000,-)

= Rp 280,-

• SHU si B

= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-

(Rp 120.000,-)

= Rp 300,-*

1 komentar: